Selasa, 16 April 2013

AD/ART



Anggaran Dasar

BAB I
NAMA DAN WAKTU
Pasal 1
Perkumpulan ini bernama “ KOMUNITAS MSUIK TANGERANG ”, dan dapat disingkat “ KMT “.

Pasal 2
“ KOMUNITAS MUSIK TANGERANG “ didirikan pada hari Jumat, tanggal 12 Oktober 2012, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
“ KOMUNITAS MSUIK TANGERANG “, berasaskan Kekeluargaan antar anggota.

Pasal 4
“ KOMUNITAS MUSIK TANGERANG “ bertujuan untuk :
a. Mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan.
b. Mewujudkan sifat kebersamaan dan rasa persaudaraan antar anggota.
c. Melakukan pembinaan dan pengembangan aktivitas dan kreativitas anggota di bidang musik
d. Menumbuhkan rasa musikalitas anggota yang diwujudkan dalam berbagai bentuk aktivitas musik.

BAB III
S I F A T
Pasal 5
(1) ” KOMUNITAS MUSIK TANGERANG “ merupakan suatu perkumpulan yang menghimpun para penggemar musik di Tangerang.
(2) ” KOMUNITAS MUSIK TANGERANG “ adalah perkumpulan yang terbuka bagi semua penggemar musik yang ingin menyalurkan bakat, hobby maupun aktivitas dan kreativitas lainnya di bidang musik.




BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 6
Kedaulatan “ KOMUNITAS MUSIK TANGERANG “ ada di tangan Rapat Umum Anggota.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
(1) Setiap orang yang menggemari musik dan telah memenuhi syarat, dapat menjadi anggota “ KOMUNITAS MUSIK TANGERANG “
(2) Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
(1) Hak dan Kewajiban setiap anggota adalah sama.
(2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Pengurus “ KOMUNITAS MUSIK TANGERANG “ dipilih dari dan oleh anggota berdasarkan tata cara pemilihan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.









Pasal 11
(1) Pengurus “ KOMUNITAS MUSIK TANGERANG “ dipilih dengan masa kepengurusan selama 1 (satu) tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali.
(2) Bila salah satu pengurus berhenti karena sesuatu hal sebelum masa jabatan berakhir, maka rapat pengurus dapat menunjuk salah seorang dari pengurus atau anggota lainnya untuk menggantikannya sampai masa kepengurusan berakhir.
(3) Bila salah satu pengurus tidak hadir tanpa ada pemberitahuan selama 2x pertemuan secara berturut - turut, dan atau telah mengabaikan kewajibannya sebagai pengurus, maka yang bersangkutan dapat di-berhenti-kan  melalui rapat yang disetujui oleh pengurus inti “KOMUNITAS MUSIK TANGERANG” dan menunjuk salah seorang dari pengurus atau anggota lainnya untuk menggantikan sampai masa kepengurusan berakhir.

Pasal 12
(1) Pengurus “ KOMUNITAS MUSIK TANGERANG “ terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan disebut pengurus inti dengan dibantu oleh beberapa Koordinator dari masing-masing section.
(2) Apabila diperlukan, susunan pengurus inti dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pengurus juga merangkap sebagai anggota.
(4) Tugas dan tanggung jawab masing-masing pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
RAPAT-RAPAT
Pasal 13
(1) Rapat-rapat “ KOMUNITAS MUSIK TANGERANG “ terdiri dari :
1.Rapat Umum Anggota.
2.Rapat Istimewa Anggota.
3.Rapat Rutin Anggota.
4.Rapat Pengurus.
(2) Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.






BAB IX
KORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
(1) Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) Anggaran Dasar ini adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota.
(2) Pengambilan keputusan dapat dilakukan apabila disetujui oleh lebih dari setengah jumlah anggota. Dan yang tidak hadir dianggap menerima keputusan yang ditetapkan.

BAB X
KEUANGAN DAN KEKAYAAN PERKUMPULAN
Pasal 15
(1) Keuangan “ KOMUNITAS MUSIK TANGERANG “ diperoleh dari :
a.Iuran anggota.
b.Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
c.Usaha-usaha lain yang sah.
(2) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas harus dipertanggungjawabkan setiap tahun oleh pengurus dalam Rapat Umum Anggota.
Pasal 16
Kekayaan “ KOMUNITAS MUSIK TANGERANG “ adalah semua barang bergerak dan barang tidak bergerak yang tercatat sebagai aset maupun inventaris “ KOMUNITAS MUSIK TANGERANG “.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga “ KOMUNITAS MUSIK TANGERANG“, hanya dapat dilakukan pada Rapat Umum Anggota.
(2) Pelaksanaan ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 14 Anggaran Dasar ini.




BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 18
(1) ” KOMUNITAS MUSIK TANGERANG “ hanya dapat dibubarkan melalui Rapat Umum Anggota atau Rapat Istimewa Anggota yang khusus diadakan untuk itu.
(2) Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran “KOMUNITAS MUSIK TANGERANG “, dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 14 Anggaran Dasar ini.

BAB XIII
P E N U T U P
Pasal 19
(1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
(2) Peraturan-peraturan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.

Pasal 20
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Tangerang
Pada tanggal : 18 Maret 2013












Anggaran Rumah Tangga

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
(1) Syarat-syarat keanggotaan “KOMUNITAS MUSIK TANGERANG “ adalah :
a. Pria dan wanita yang memiliki minat dan kepedulian yang tinggi terhadap musik.
b. Telah berumur 14 tahun.
c. Bersedia menerima dan mentaati AD/ART, program kerja maupun peraturan-peraturan lain yang berlaku.
(2) Jangka waktu untuk menjadi anggota adalah tidak terbatas, selama yang bersangkutan mentaati pasal 1 ayat 1 huruf c diatas.

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
Hak anggota:
a. Hak untuk mengajukan pendapat, usul dan saran baik secara lisan maupun tertulis.
b. Hak untuk memilih dan dipilih baik dalam hal penyusunan kepengurusan maupun untuk kepentingan-kepentingan lainnya.
c. Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari komunitas, berdasarkan atas nilai-nilai kebenaran.
d. Hak untuk ikut serta dalam setiap kegiatan komunitas.

Pasal 3
Kewajiban anggota :
a. Menjaga dan membela nama baik komunitas.
b. Mentaati segala ketentuan dan bertindak sesuai AD/ART.
c. Membantu pengurus dalam menjalankan roda komunitas.






d. Memperjuangkan dan mengamankan kebijakan komunitas.
e. Mencegah setiap usaha dan tindakan yang dapat merugikan kepentingan komunitas.
f. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan komunitas.
g. Membayar iuran dan dana-dana lain berdasarkan kepentingan komunitas.
h. Menghadiri rapat-rapat komunitas.

BAB III
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 4
Keanggotaan “KOMUNITAS MUSIK TANGERANG “dapat berakhir karena :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Diberhentikan dari keanggotaan atas keputusan Rapat Umum Anggota atau Rapat Istimewa Anggota.

BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 5
Pengurus “KOMUNITAS MUSIK TANGERANG “ yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Umum Anggota adalah untuk pengurus inti.

Pasal 6
Pemilihan dilakukan dalam Rapat Umum Anggota pada saat masa kepengurusan berakhir.

Pasal 7
(1) Pemilihan dilakukan dengan menggunakan sistem semi formatur, di mana formatur hanya bertugas merumuskan kriteria dan menetapkan calon pengurus inti.
(2) Anggota formatur terdiri dari 7 orang yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Umum Anggota, dengan pembagian 5 orang dari unsur anggota dan 2 orang dari unsur pengurus lama.








Pasal 8
(1) Calon yang mendapatkan suara terbanyak, terpilih sebagai Ketua.
(2) Untuk posisi wakil ketua, sekretaris, bendahara yang merupakan pengurus inti ditunjuk langsung oleh ketua.
(3) Ketua bersama pengurus inti lainnya berwenang untuk menyusun bidang-bidang dan sub-sub bidang dalam struktur organisasi.

Pasal 9
(1) Masa jabatan pengurus ditetapkan selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal serah terima jabatan dari pengurus lama.
(2) Pengurus yang telah berakhir masa jabatannya, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan periode berikutnya.

Pasal 10
Serah terima atau pelimpahan jabatan pengurus dilaksanakan pada saat melangsungkan perayaan HUT ” KOMUNITAS MUSIK TANGERANG “.

Pasal 11
Yang dapat dipilih sebagai pengurus inti “KOMUNITAS MUSIK TANGERANG “ harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut :

a. Sehat jasmani dan rohani.
b. Berkelakuan baik.
c. Dapat mambaca dan menulis.
d. Memiliki integritas dan loyalitas yang tinggi serta sanggup mengabdi kepada organisasi tanpa    menuntut imbalan jasa.
e. Telah terdaftar sebagai anggota aktif selama 1 (satu) periode sebelumnya.







BAB V
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 12
Tugas dan tanggung jawab pengurus masing-masing ditetapkan sebagai berikut ;
1.Ketua :
- Menetapkan arah dan kebijaksanaan komunitas secara umum berdasarkan AD/ART.
- Mengamankan ketentuan-ketentuan yang dihasilkan dalam Rapat Umum Anggota.
- Memimpin dan mengendalikan segala bentuk operasional komunitas.
- Sebagai pelaksana harian dalam menjalankan program-program komunitas sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota.
- Melaksanakan fungsi koordinasi komunitas secara keseluruhan, baik ke dalam maupun keluar.
- Mengambil keputusan-keputusan dalam rangka operasional komunitas dengan tetap memperhatikan ketentuan AD/ART.

2.Wakil Ketua :
- Membantu tugas-tugas Ketua.
- Melaksanakan tugas-tugas Ketua apabila Ketua berhalangan.

3. Sekretaris :
- Menyelenggarakan fungsi pengelolaan administrasi dan tata usaha komunitas.
- Memberikan bantuan administrasi bagi para pengurus, termasuk didalamnya proses surat menyurat
dengan kebijaksanaan Ketua.
- Dalam pelaksanaan tugas, bertanggung jawab penuh kepada Ketua.

4. Bendahara :
- Menjalankan fungsi pengelolaan keuangan komunitas sesuai dengan AD/ART.
- Menyusun anggaran kebutuhan dana komunitas melalui koordinasi dengan masing-masing bidang.
- Menyusun laporan keuangan secara periodik setiap 3 bulan sekali.
- Menyiapkan pertanggungjawaban keuangan, yang akan dilaporkan oleh pengurus pada Rapat Umum
Anggota .
- Dalam pelaksanaan tugas, bertanggung jawab penuh kepada Ketua.




BAB VI
RAPAT-RAPAT
Pasal 13
Jenis-jenis rapat :
a. Rapat Umum Anggota.
Rapat Umum Anggota adalah merupakan pemegang kedaulatan tertinggi “KOMUNITAS MUSIK
TANGERANG “ yang diadakan sekali dalam satu tahun yang harus dihadiri oleh sedikitnya 75% dari jumlah anggota aktif dan pengurus dengan tidak diwakilkan. Rapat Umum Anggota dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum perayaan HUT “ KOMUNITAS MUSIK TANGERANG“ dengan pokok pembahasan :
1. Kinerja pengurus.
2. Program kerja tahunan.
3. Hal-hal lain yang dianggap perlu.
Peserta Rapat Umum Anggota adalah :
1. Pembina
2. Pengurus
3. Anggota

b. Rapat Istimewa Anggota.
Yaitu rapat yang dilakukan untuk membahas hal-hal yang dianggap penting dan mendesak.Rapat Istimewa Anggota dapat dilaksanakan oleh pengurus atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota aktif.
c. Rapat Rutin.
Rapat Rutin dilaksanakan dua kali dalam satu bulan dan dilaksanakan pada minggu pertama dan ketiga bulan bersangkutan untuk membahas program-program komunitas selama satu bulan kedepan.

d. Rapat Pengurus.
Diadakan sesuai kebutuhan, yang dihadiri oleh pengurus dalam rangka koordinasi.

Pasal 14
Rapat-rapat sebagaimana yang dimaksud pasal 13, dipimpin oleh ketua dan atau wakil ketua atau oleh salah satu pengurus yang ditunjuk untuk itu.

Pasal 15
(1)Hasil rapat dapat diputuskan  apabila disetujui oleh 75% dari anggota yang hadir
(2) Bagi yang tidak hadir dianggap menerima seluruh keputusan rapat yang ditetapkan pada saat itu.

Pasal 16
(1) Pengambilan keputusan dalam rapat-rapat komunitas pada hakekatnya mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila tidak terjadi kesepakatan, maka dipandang perlu untuk mengadakan pemungutan suara (voting) untuk mengambil keputusan.

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 17
Untuk keperluan operasional dalam pelaksanaan program kerja, keuangan “KOMUNITAS MUSIK TANGERANG “ diperoleh melalui  iuran anggota, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat, sponsor-sponsor, serta mencari terobosan-terobosan lainnya yang bersifat penggalian dana.

Pasal 18
Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk komunitas wajib dipertanggungjawabkan oleh pengurus dalam Rapat Umum Anggota.
BAB VIII
KEKAYAAN
Pasal 19
(1) Kekayaan “KOMUNITAS MUSIK TANGERANG“ dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang diperoleh berdasarkan mekanisme keorganisasian.
(2) Kekayaan harus dicatat dalam daftar inventaris komunitas dan dipelihara dengan baik.
Pasal 20
(1) Setiap anggota mempunyai hak yang sama atas seluruh kekayaan yang dimiliki “KOMUNITAS MUSIK TANGERANG”.
(2) Setiap penggunaan kekayaan komunitas oleh anggota harus mendapat persetujuan pengurus dalam hal ini Ketua.





BAB IX
SANKSI-SANKSI
Pasal 21
(1) Sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap anggota :
a. Teguran atau peringatan.
b. Pemberhentian sementara (skorsing).
c. Pemecatan.

(2) Sanksi-sanksi terhadap anggota didasarkan atas :
a. Pelanggaran terhadap ketentuan AD/ART.
b. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan organisasi.
c. Terbukti telah terlibat tindakan Kriminal
d. Melanggar ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan .


Pasal 22
Terhadap ketentuan pasal 21 prosedur dan tata cara pemberian sanksi adalah sebagai berikut :

a. Akan dilakukan pemanggilan oleh salah satu perwakilan komunitas kepada yang bersangkutan untuk menghadiri sidang khusus yang diadakan oleh pengurus.
b. Apabila yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan atau jawaban maupun keterangan lainnya secara resmi terhadap  sidang khusus yang diadakan khusus oleh pengurus, maka ketua harus mengadakan Rapat Istimewa Anggota untuk mengambil keputusan sanksi.
c. Sebelum rapat di-adakan dan / atau telah diadakan tetapi belum menghasilkan keputusan, maka yang bersangkutan di non aktifkan dari seluruh kegiatan komunitas

BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 23
Anggaran Rumah Tangga ini dapat ditinjau kembali melalui Rapat Istimewa Anggota atau Rapat Umum Anggota untuk disesuaikan dengan kebutuhan.


BAB XI

P E N U T U P
Pasal 24
(1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dengan
peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
(2) Peraturan-peraturan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.

Pasal 25
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Kamis, 14 Maret 2013

KMT's Contact


HOW TO CONTACT US??

Sekretariat :        Jl. Tampak Siring 1 No. 3, Perumnas, Tangerang
                          (021) 55650210 (jam operasional: 11.00 – 17.00 / senin – jumat)

Contact Person : 083807041980 (David)
                          081905391744 (James)
                          Pin BB: 27D70BD2

Base Camp :       Resto & Café Omah Semilir
                          Jl. Raya Binong No. 7, Tangerang

Email :                komunitasmusiktangerang@yahoo.co.id

Facebook :         http://www.facebook.com/groups/komunitasmusiktangerang/

Twitter :             @KomunitasMusikT

Blog :                 komunitasmusiktangerang.blogspot.com

Profile of KMT

PROFILE KOMUNITAS MUSIK TANGERANG (KMT)

          Komunitas Musik Tangerang (KMT) merupakan sebuah organisasi yang bergerak di bidang musik yang berdiri pada bulan Oktober, tahun 2012. Pada awal berdirinya Base Camp Komunitas Musik Tangerang berpindah – pindah lokasi dari 1 rumah anggotanya ke rumah anggota yang lainnya. Namun, 2 bulan kemudian Komunitas Musik Tangerang memiliki Base Camp di Resto & Café Omah Semilir di Jalan Raya Binong No 7 sampai sekarang.

          Gathering Komunitas diadakan setiap 2 minggu sekali di hari Minggu Pada pukul 17.00 hingga selesai. Acara gathering KMT ini diisi oleh pembicara baik yang berasal dari komunitas maupun tamu yang membawakan materi dan juga Tutorial Musik berbeda setiap gatheringnya . Di dalam gathering ini para anggota juga bisa bertanya langsung dengan pembicara yang memberikan materi. Anggota juga bisa saling mengenal para sesama musisi lainnya. dan jika ada yang membutuhkan additional player maupun Pemain tetap bisa saling bertukar informasi. Di dalam gathering ini ada juga sharing tentang info event-event music yang sedang diselenggarakan. lalu Di setiap instrument musik memiliki koordinator masing-masing dan mereka akan dibagi ke dalam kelompok-kelompok berdasarkan instrument musik yang mereka kuasai.

          Dalam menerima anggota, Komunitas Musik Tangerang tidak menetapkan persyaratan tertentu. Asal mereka berminat di musik, baik sebagai pemain, penikmat, atau pengamat musik Dan bervisi yang sama untuk memajukan Komunitas Musik Tangerang. Pada bulan February tahun  2013 ini anggota terdaftar Komunitas Musik Tangerang berjumlah kurang lebih 80 orang, yang memiliki latar belakang yang berbeda – beda, seperti pelajar, mahasiswa, karyawan, owner studio musik, koki, pengamen, guru, dll. Yang berhubungan dengan musik maupun tidak sama sekali.

          Seiring berjalannya waktu, Komunitas Musik Tangerang melebarkan sayap komunitas dikhususkan untuk memberdayakan para anggotanya. Hingga saat ini Komunitas Musik Tangerang telah membentuk lembaga pembelajaran musik secara sosial yang bernama Beginner For  Lesson Music (BFLM) yang staff pengajarnya berasal dari anggota komunitas tersebut. Sudah beberapa siswa yang belajar di lembaga tersebut. Selain BFLM, Komunitas Musik Tangerang juga telah membentuk sebuah event organizer yang bertugas untuk mengadakan acara - acara komunitas.

Dan masih banyak lagi prospek yg akan dijalankan oleh komunias ini, demi tercapainya tujuan mulia komunitas ini kepada masyarakat umum khususnya para pengemar musik.

VIsi Misi KMT

Visi dan Misi Komunitas Musik Tangerang (KMT)


Visi   : Memajukan dan Memaksimalkan Musik dan Musisi Tangerang
 
Misi : 1. Membentuk satu wadah bagi musisi khususnya daerah tangerang untuk saling berbagi.
           2. Menjalin hubungan yang baik antara penikmat musik khususnya di Tangerang
           3. Meningkatkan kualitas bermusik di Tangerang
           4. Menjadi sarana untuk menyalurkan bakat dan kemampuan di bidang musik
           5. Membawa anak muda tangerang menjadi terarah lewat musik
           6. Mengenalkan musik dengan cara yang berbeda

Senin, 11 Maret 2013

History of KMT

History

Komunitas Musik Tangerang berawal dari sebuah ide seorang anak muda yang terus bermimpi bernama Zebulon David. Ide untuk membuat komunitas ini lahir dari kepeduliannya saat melihat tidak adanya suatu wadah untuk bertemunya sesama musisi yang tinggal di wilayah yang sama. Tidak adanya komunitas sejenis yang dikelola dengan baik, tidak adanya tempat untuk berkumpul, atau belajar bagi yang ingin belajar musik tanpa harus memikirkan biaya yang harus dikeluarkan. 

Berangkat dari pemikiran tersebut ia menghubungi sahabatnya yang juga teman di bandnya terdahulu James Zwarskofp, ternyata James pun merespon dengan baik ide tersebut,  merekalah founding father dari Komunitas Musik Tangerang dan menetapkan tanggal berdirinya Komunitas ini pada hari Jumat, tanggal 12 Oktober Tahun 2012. Setelah itu mereka pun memulai pencarian anggota dan meminta bantuan dari sahabat mereka Samuel Fabianus untuk membantu mereka. Mulailah mereka mempublikasikankan tentang komunitas melalui internet, omongan maupun selebaran yang ditempel di tempat strategis para musisi tangerang.Karena kesibukan, maka Samuel pun vakum.
 

Seiring berjalannya waktu dan mulai bergabungnya beberapa orang, bertemulah mereka dengan Dayan Sihotang, akhirnya mereka bertigapun mulai memantapkan lagi konsep dari komunitas dan mengumpulkan anggota dengan memperluas iklan dan bertemu bermacam-macam teman yang lain. Sampai akhirnya berbagai tawaran untuk bermusik, iklan dari media pun didapatkan Komunitas ini.

Kamis, 24 Januari 2013

Contact Us

Home Base Camp:
                Resto & Cafe Omah Semilir
                Jalan Raya Binong No 7 (gang depan R.S Siloam)

Contact Person:
             - Zebulon David (083807041980)
             - James (081905391744) / 27d70bd2 (pin bb)

Twitter :
            @KomunitasMusikT

Email :
            Komunitasmusiktangerang@yahoo.com